Ass.... Wr. Wb
Kami informasikan kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar segera mengaupdate data NUPTK masing-masing guru dan kepala sekolah. caranya adalah dengan mengunduh formulir di http://padamu.kemdikbud.go.id/ cari nama PTK atau tulis NUPTK masing-masing kemudian ketika muncul pertanyaan apakah anda pengawas jika pengawas klik YA dan jika bukan pengawas klik BUKAN. setelah terunduh maka silahkan print out dan isi dengan sebenar-benarnya. kemudian silahkan download DATA PERSONIL dan isi dengan sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas. Berkas Data tersebut
dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Foto ukuran 4x6 (4 buah)
2. Foto Copy Akta Lahir
3. Foto Copy Ijazah SD
4. Foto Copy Ijazah terakhir
5. SK pengangkatan kepegawaian
6. Foto Copy KTP.
Setelah selesai dilampirkan maka berkas tersebut di Jilid Warna Ping dan diserahkan ke LEC untuk di Verivikasi dan di Palidasi Datanya.
Selanjutnya bagi sekolah yang belum memiliki NPSN segera mengirimkan data sekolah beserta personalianya dengan cara mengunduh berkas pengajuan NPSN.
Selanjutnya bagi sekolah yang belum memiliki NPSN segera mengirimkan data sekolah beserta personalianya dengan cara mengunduh berkas pengajuan NPSN.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar